-
1Ketua Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama para Pembina
-
2Kewenangan Pembina meliputi:
-
Keputusan mengenai Perubahan Anggaran Dasar
-
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
-
Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
-
Pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Yayasan
-
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
-
Pengesahan laporan tahunan
-
Penunjukkan Likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan
-
3Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya
-
1Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan
-
2Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina
-
3Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
-
4Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
5Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
-
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank)
-
Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri
-
Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap
-
Membeli atau dengan cara lain mendapatkan / memperoleh harta tetap atas nama Yayasan
-
Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan / membebani kekayaan Yayasan
-
Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan , Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan
-
6Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, bc, d , e, dan f harus mendapatkan persetujuan dari Pembina